Cari Blog Ini
Sabtu, 22 Maret 2014
Kamis, 20 Maret 2014
MAPPING PROFIL PERAWAT
Dalam rangka melaksanakan program kerjanya , Komite Keperawatan RSUP Dr Kariadi, bekerjasama dengan Bidang pelayanan keperawatan melakukan pendataan ulang seluruh tenaga keperawatan yang ada berdasarkan area praktek.
Data hasil dari mapping profil tenaga keperawatan ini akan dijadikan sebagai DATA BASE tenaga keperawatan yang berfungsi untuk :
1. Database tenaga keperawatan dalam
Akreditasi JCI
2. Menganalisa kebutuhan tenaga
keperawatan sesuai area praktik dan jenjang karir
3. Perencanaan rekredensial bagi tenaga
keperawatan
4. Peningkatan mutu profesi
5. Menentukan pemberian Tunjangan kinerja
sesuai dengan jenjang karir.
Setiap tenaga keperawatan harus mengisi form profil tenaga keperwatan dan harus melengkapi lampiran yang harus disertakan berupa :
1. Surat
Penugasan klinik dari Direktur
2. Ijazah
terakhir (SPK, AKPER, D4, S1, Ners, S2 Kes, S2 Sp, S2 Lainnya )
3. Sertifikat pelatihan (Minimal ada
sertifikat BLS/BHD, IPSG/ Patien Safety/PPI, K3, dan sertifikat pendukung
keahlian/ sesuai kompetensinya)
4. Uraian
tugas dari atasan langsung
5. SIP/ STR
Form rekap profil tenaga keperawatan dan petunjuk pengisisan form profil tenaga keperawatan dapat di unduh di alamat : http://www.ziddu.com/download/23636269/REKAPPROFILPERAWAT.xlsx.html
http://www.ziddu.com/download/23636927/JUKNISFORMKOMKEP.docx.html
Senin, 10 Maret 2014
Jumat, 07 Maret 2014
Pendidikan Keperawatan di Indonesia
Pendidikan keperawatan di indonesia mengacu kepada UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jenis pendidikan keperawatan di Indonesia mencakup:
Pendidikan Vokasional:
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
Kutipan dari Naskah Akademik Pendidikan keperawatan Indonesia oleh PPNI,AIPNI,AIPDIKI dan dukungan dari Kemendiknas (Project HPEQ 2009-2015)
Pendidikan Vokasional:
yaitu jenis pendidikan diploma sesuai dengan jenjangnya untuk memiliki keahlian ilmu terapan keperawatan yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
Pendidikan Akademik :
yaitu
pendidikan tinggi program sarjana dan pasca sarjana yang diarahkan
terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
Pendidikan Profesi:
yaitu
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta
didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
Sedangkan jenjang pendidikan keperawatan mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis dan doktor.
Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai suatu profesi.
Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak tahun 1983 saat deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia, serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes saat itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan saat itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu harus berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun 1985.
Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ), menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia.
Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI;
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
Sesuai dengan amanah UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 tersebut Organisasi Profesi yaitu Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dan Asosiasi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI), bersama dukungan dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), telah menyusun dan memperbaharui kelengkapan sebagai suatu profesi.
Perkembangan pendidikan keperawatan sungguh sangat panjang dengan berbagai dinamika perkembangan pendidikan di Indonesia, tetapi sejak tahun 1983 saat deklarasi dan kongres Nasional pendidikan keperawatan indonesia yang dikawal oleh PPNI dan diikuti oleh seluruh komponen keperawatan indonesia, serta dukungan penuh dari pemerintah kemendiknas dan kemkes saat itu serta difasilitasi oleh Konsorsium Pendidikan Ilmu kesehatan saat itu, sepakat bahwa pendidikan keperawatan Indonesia adalah pendidikan profesi dan oleh karena itu harus berada pada pendidikan jenjang Tinggi.dan sejak itu pulalah mulai dikaji dan dirangcang suatu bentuk pendidikan keperawatan Indonesia yang pertama yaitu di Universitas Indonesia yang program pertamannya dibuka tahun 1985.
Sejak 2008 PPNI, AIPNI dan dukungan serta bekerjasama dengan Kemendiknas melalui project Health Profession Educational Quality (HPEQ), menperbaharui dan menyusun kembali Standar Kompetensi Perawat Indonesia, Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan Indonesia, Standar Pendidikan Ners, standar borang akreditasi pendidikan ners Indonesia. dan semua standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor.8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan sat ini sudah diselesaikan menjadi dokumen negara yang berkaitan dengan arah dan kebijakan tentang pendidikan keperawatan Indonesia.
Standar-standar yang dimaksud diatas juga mengacu pada perkembangan keilmuan keperawatan, perkembangan dunia kerja yang selalu berubah, dibawah ini sekilas saya sampaikan beberapa hal yang tertulis dalam dokumen Naskah Akademik Pendidikan Keperawatan, yang berkaitan dengan Jenis, jenjang, Gelar akademik dan Level KKNI;
Jenis Pendidikan Keperawatan Indonesia:
- Pendidikan Vokasi; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan dan penguasaan keahlian keperawatan tertentu sebagai perawat
- Pendidikan Akademik; yaitu pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan dan pengembangan disiplin ilmu keperawatan yang mengcakup program sarjana, magister, doktor.
- Pendidikan Profesi; yaitu pendidikan yang diarahkan untuk mencapai kompetensi profesi perawat.
Jenjang Pendidikan Tinggi Keperawatan Indonesia dan sebutan Gelar:
- Pendidikan jenjang Diploma Tiga keperawatan lulusannya mendapat sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
- Pendidikan jenjang Ners (Nurse) yaitu (Sarjana+Profesi), lulusannya mendapat sebutan Ners(Nurse),sebutan gelarnya (Ns)
- Pendidikan jenjang Magister Keperawatan, Lulusannya mendapat gelar (M.Kep)
- Pendidikan jenjang Spesialis Keperawatan, terdiri dari:
a) Spesialis Keperawatan Medikal Bedah, lulusannya (Sp.KMB)
b) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
c) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
d) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
e) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
5.Pendidikan jenjang Doktor Keperawatan, Lulusannya (Dr.Kep) b) Spesialis Keperawatan Maternitas, Lulusannya (Sp.Kep.Mat)
c) Spesialis Keperawatan Komunitas, Lulusannya (Sp.Kep.Kom)
d) Spesialis Keperawatan Anak, Lulusannya (Sp.Kep.Anak)
e) Spesialis Keperawatan Jiwa, Lulusannya (Sp.Kep.Jiwa)
Lulusan pendidikan tinggi keperawatan sesuai dengan level KKNI, adalah sebagai berikut:
Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
Magister keperawatan - Level KKNI 8
Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
Doktor keperawatan - Level KKNI 9
Diploma tiga Keperawatan - Level KKNI 5
Ners (Sarjana+Ners) - Level KKNI 7
Magister keperawatan - Level KKNI 8
Ners Spesialis Keperawatan - Level KKNI 8
Doktor keperawatan - Level KKNI 9
Kutipan dari Naskah Akademik Pendidikan keperawatan Indonesia oleh PPNI,AIPNI,AIPDIKI dan dukungan dari Kemendiknas (Project HPEQ 2009-2015)
KODE ETIK KEPERAWATAN
Mukadimah
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Perawat dan Teman Sejawat
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
Berkat bimbingan Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan tanah air, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan UUD 1945 merasa terpanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab, berpedoman kepada dasar-dasar seperti tertera di bawah ini:
Perawat dan Klien
1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien, dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, dan agama yang dianut serta kedudukan social.
2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien
3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan
4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perawat dan Praktik
1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetisi dibidang keperawatan melalui belajar terus menerus
2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional yang menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
3. Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain
4. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku professional
Perawat dan Masyarakat
1. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat.
Perawat dan Teman Sejawat
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan illegal.
Perawat dan Profesi
1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan
2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan
3. Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.
Audit Keperawatan
Audit Keperawatan adalah upaya
evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan keperawatan yang diberikan
kepada klien. Hal ini cukup penting karena kekurangan dalam pelayanan
keperawatan dapat mengancam jiwa dan kehilangan nyawa klien.
Di samping itu, tuntutan akan pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu
semakin meningkat dengan meningkatnya pengetahuan masarakat dan kesadaran
tentang kesehatannya.. Agar terhindar dari tuntutan itu, kita dituntut untuk
memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi yang berlaku
serta memuaskan klien.
Di samping itu, tuntutan akan pelayanan keperawatan yang baik dan bermutu semakin meningkat dengan meningkatnya pengetahuan masarakat dan kesadaran tentang kesehatannya.. Agar terhindar dari tuntutan itu, kita dituntut untuk memberikan pelayanan kepada klien sesuai dengan standar profesi yang berlaku serta memuaskan klien.
Banyak faktor yang mempengaruhi
penentuan standar. Oleh karena itu hasil evaluasi dan interpretasi dari semua
aspek memerlukan pertimbangan yang sangat bijaksana. Dan terpenting dari Audit
Keperawatan ini adalah interpretasi secara profesional tentang faktor-faktor
yang diketemukan dan mempengaruhi standar pelayanan pasien.
Secara objektif, elemen-elemen
pelayanan keperawatan dapat diukur dengan menggunakan perhitungan statistik
serta dianalisis dan dipergunakan sebagai titik tolak penentuan penilaian
secara kualitatif. Secara subjektif, elemen di atas memerlukan penilaian secara
kualitatif melalui evaluasi klinis dan administratif. Faktor yang dinilai bisa
meliputi seluruh kegiatan yaitu tenaga, cara/metoda, sarana/alat yang
digunakan, dana serta cara pengukuran yang diperlukan.
Untuk melaksanakan Audit Keperawatan
diperlukan wadah/struktur yang diharapkan dapat mengorganisir kegiatan audit
tersebut, wadah ini bisa Bidang Keperawatan, Komite Keperawatan, Gugus Mutu,
Panitia Peningkatan Mutu Keperawatan dan lain-lain.
Langkah-langkah dalam melaksanakan
audit keperawatan
- Menentukan masalah tertentu untuk dipelajari dan
diulas.
- Menentukan kriteria atau standar profesi yang jelas,
obyektif dan rinci
- Mempelajari catatan keperawatan dan catatan medik
- Para perawat mempelajari kasus yang tidak memenuhi
kriteria, dianalisis, didiskusikan kemungkinan penyebabnya.
- Membuat rekomendasi penanganan kasus yang tidak
memenuhi kriteria.
- Membuka lagi topik yang sama di lain waktu, misalnya
setelah 6 bulan kemudian, untuk menilai dan meyakinkan bahwa kelemahan/
kekurangan yang diidentifikasi telah diperbaiki dan tidak diulang kembali.
- Perlu dipastikan bahwa audit keperawatan ini bukan
acara pengadilan dari kekurangan pelayanan yang ada tetapi bertujuan untuk
memperbaiki dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan.
Seperti kita ketahui bahwa pelayanan
kesehatan dapat terlaksana dengan baik apabila diksanakan secara tim yang
solid. Perawat merupakan mitra dokter sehari – hari dalam melaksanakan
pelayanan. Dengan demikian audit bukan hanya ditujukan terhadap pelayanan
keperawatan, tetapi juga terhadap pelayanan medik.
Sumber : http://nursinginformatic.wordpress.com/2013/04/23/audit-keperawatan/
Langganan:
Postingan (Atom)